1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada
dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang
terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
·
Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal,
Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli.
·
Contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah,
kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan
struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon
Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat
dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan
struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002. Perubahan atas
PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
2. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
·
Contoh : auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen,
dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Keppres No. 87 Tahun 1999
3. Peraturan
Pensiun PNS Struktural
Usia 55 Tahun : Keppres No. 63 Tahun 1986
Usia 58 Tahun : PP No. 11 Tahun 2017 Pasal
240
4. Peraturan
Pensiun PNS Fungsional
Madya (Guru) :
UU No. 14 Tahun 2005 (60 Tahun)
Ahli Madya (Dosen) : UU No. 14 Tahun 2005 (65 Tahun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar